SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Tim gabungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menggelar operasi izin bea cukai atas produk tembakau di Pasar Bunder Sragen, Rabu (10/8/2011).

Tim gabungan itu terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres, Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sragen, Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Perpajakan Daerah (DP2D) dan Badan Perizinan Terpadu (BPT).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mereka memeriksa satu per satu rokok kemasan yang dijual pedagang di beberapa toko kelontong dan agen rokok. Dalam pemeriksaan bea cukai tembakau ini, tim membawa bekal berupa salinan label bea cukai yang asli untuk membandingkan dengan label cukai dalam bungkus rokok. Setidaknya ada empat bungkus rokok dan satu kemasan tembakau yang diambil petugas untuk selanjutnya dikirim ke Kantor Bea Cukai Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Sekretaris Satpol PP Sragen, Agung, saat dihubungi Espos seusai tinjauan lapangan, mengungkapkan sebelumnya sudah ada sosialisasi tentang izin cukai yang diatur dalam UU No 39/2007 tantang perubahan UU No 11/1995 tentang Cukai. Sosialisasi cukai, ujarnya, dilaksanakan dengan pembagaian leaflet, media elektronik dan penyuluhan.

“Operasi kali ini merupakan upaya monitoring yang kami lakukan karena adanya laporan masyarakat. Kegiatan seperti ini dilakukan secara insidental. Dari hasil operasi, ada empat bungkus rokok yang diduga label izin cukainya palsu. Selain itu ada juga tembakau kemasan yang dijual tanpa label izin cukai alias ilegal,” terangnya.

Semua sampel itu, kata dia, diambil tim dengan menyerahkan penggantinya berupa uang senilai rokok dan tembakau kemasan itu. Setelah dilaboratorium selesai, paparnya, maka sampel rokok dan tembakau itu dikembalikan kepada pedagang. “Langkah selanjutnya wewenang Kantor Bea Cukai Solo. Dalam UU yang baru memang ada sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai,” imbuhnya.

Seorang pedagang rokok, Diyah, mengungkapkan belum pernah menerima sosialisasi tentang cukai tembakau atau rokok dari pihak produsen atau pemerintah. Dia mengaku tidak tahu kalau ada label bea cukai yang palsu. “Selama ini saya hanya melihat angka tahun yang tertera dalam label. Kalau angka tahunnya tepat tidak kedaluwarsa yang kami beli dan dijual kembali,” ungkapnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya