SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono (kanan) membaca megaphone saat sosialisasi dalam operasi gabungan untuk penegakan protokol kesehatan di sepanjang Jl. Raya Sukowati Sragen, Sabtu (19/9/2020) malam. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengkoordinasi tim gabungan lintas sektoral Sragen melakukan operasi disiplin protokol kesehatan di sepanjang Jl. Raya Sukowati dari Alun-alun Sragen hingga Beloran, Sabtu (19/9/2020) malam.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menegur lima orang pemilik warung atau pegadang kaki lima (PKL), memberi sanksi denda kepada empat orang warga, dan memberi sanksi sosial kepada empat orang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tim gabungan itu beranggotkan 25 orang yang berasal dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Operasi tersebut menyisir setiap warung yang menjadi pusat kerumunan warga pada malam Minggu itu, terutama di PKL depan Pasar Kota, dan sejumlah warung hidangan istimewa kampung (HIK).

“Selama operasi itu, kami menemukan 13 pelanggaran protokol kesehatan. Lima warung kami beri teguran keras, empat orang kami beri sanksi sosial, dan empat orang lainnya kami beri sanksi administrasi berupa denda,” ujar Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat dihubungi Solopos.com, Minggu (20/9/2020).

Tertular Pedagang Pasar, 9 Warga Kulonprogo DIY Positif Covid-19

Denda hingga Rp1 juta

Operasi dimulai pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi itu Heru menyampaikan peringatan dan imbauan dengan menggunakan pengeras suara. “Bapak, ibu, baik pelaku usaha maupun orang yang jajan.

Untuk pelaku usaha, kami ingatkan. Pelaku usaha harus menyiapkan tempat cuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer. Kalau lain hari, kami ke sini dan ternyata ada yang tidak menyiapkan hal itu maka sesuai Peraturan Bupati dengan terpaksa kami berikan sanksi administrasi,” jelas Heru.

Sanksi bagi warung atau pelaku usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan berupa denda sampai Rp1 juta. Heru melanjutkan bagi pengunjung diharapkan taat jaga jarak. Dia mengimbau pihak penyedia tempat harus memberi tanda silang untuk tidak diduduki.

“Kami ingatkan. Seperti tikar harus diberi tanda agar tidak diduduki. Kalau saya ke sini lahi dan tika yang diberi tanda diduduki maka yang duduk saya beri sanksi administrasi. Kalau tikar tidak ada tandanya maka pelaku sauah yang kami beri sanksi,” jelas Heru.

Mendagri Larang Pengumpulan Massa saat Penetapan Calon Kepala Daerah

Peringatan Terakhir

Terpisah, Kasi Kerja Sama dan Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Sragen, Joko Pinarmo, mengatakan peringatan Kasatpol PP itu merupakan peringatan terakhir. Dia menyebut ada 13 pelanggaran yang tercatat.

“Operasi ini merupakan operasi terjadwal yang memang direncanakan di wilayah kota pada Sabtu malam lalu. Dalam operasi itu juga sosialisasi protokol kesehatan terutama jaga jarak di lokasi jajan. Satu tikar, ujar dia mestinya hanya dua orang. Kalau tikar dobel itu, kata dia, bisa diisi empat orang sehingga tidak terjadi kerumunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya