SOLOPOS.COM - Petugas gabungan Bawaslu, Satpol PP, TNI/Polri menertibkan APK milik Yuni-Suroto di pinggir jalan ring road utara wilayah Tangkil, Sragen Kota, Sragen, Jumat (9/10/2020). (Istimewa/Bawaslu Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tim gabungan di Sragen mencopoti 374 alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto). Ratusan APK tersebut tersebar di 20 kecamatan.

Tim gabungan ini terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, Kodim, dan Polres Sragen. Mereka melakukan penertiban APK ini pada Jumat (9/10/2020).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Di tingkat kabupaten, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP itu bergerak di wilayah kota. Sedangkan penertiban di lingkungan kecamatan diserahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwacam) yang berkoordinasi dengan petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) kecamatan masing-masing.

Hore! Insentif Nakes di Sragen Sudah Cair Rp1,65 Miliar

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mencatat APK yang ditertibkan itu terdiri atas 358 lembar baliho, 15 lembar spanduk, dan satu lembar poster. Dia menjelaskan penertiban APK itu didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11/2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 55/2020 yang dikeluarkan Yuni yang merupakan cabup petahana.

“Penertiban APK dilaksanakan serentak di 20 Kecamatan. Desain APK yang ditertibkan tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke KPU Sragen dan pemasangannya masih melanggar Perbup No 55/2020,” ujar Budhi, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada Satpol PP Sragen menertibkan APK. Bawaslu, terang dia, juga memberi tenggat kepada tim pemenangan Yuni-Suroto untuk menertibkan APK sendiri sampai 5 Oktober 2020. Beberapa APK sudah ditertibkan sendiri oleh tim pemenangan Yuni-Suroto dan diapresiasi Bawaslu.

Plt Bupati Sragen Temukan Penyimpangan Pengolahan Limbah PT BATI

“APK yang belum dicopoti dan melanggar aturan ditertibkan oleh tim gabungan. Kami mengimbau kepada masyarakat bila menemukan indikasi pelanggaran pilkada segera lapor ke Bawaslu atau Panwaslu terdekat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya