SOLO — Sejumlah juru parkir (jurkir) nakal terjaring razia dalam operasi yang digelar tim gabungan, Jumat (19/4/2013). Empat kendaraan terpaksa ditilang lantaran kedapatan parkir di area larangan parkir.
Berdasarkan pantauan, tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, Satlantas Polresta Solo, Denpom mulai melakukan razia parkir sekitar pukul 15.00WIB. Tim bergerak dengan menyisir sepanjang Jl Urip Sumoharjo, warung Pelem, Jl Kapten Mulyadi, Jl Jendral Sudirman, Jl RE Martadinata, Jl Paku Buwono, Alun-alun utara, Jl Supit Urang, Klewer, Jl dr Radjiman, Jl Gatot Subroto hingga Jl Slamet Riyadi.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Operasi parkir difokuskan pada area larangan parkir. Sedikitnya enam jukir terjaring razia, satu di antaranya jukir liar. Selain itu tim juga mendapati empat kendaraan yang parkir di area larangan parkir.
“Kendaraan itu langsung ditindak oleh Satlantas Polresta. Mereka dikenai tilang,” ujar Kasubag TU UPTD Perparkiran Solo, Henry Satya Negara kepada Solopos.com.
Henry mengatakan tindakan tersebut sekaligus untuk memberikan shock terapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran. Selama ini, Henry menuturkan telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir. Namun tetap saja mendapati pelanggaran larangan parkir. “Mereka parkir sembarangan di area larangan parkir. Jadi ini sebagai shock terapi,” katanya.
Henry mengatakan untuk keberadaan jukir nakal yang melakukan pelanggaran langsung dilakukan pembinaan. Mereka kedapatan tidak membawa kartu tanda anggota (KTA) maupun berseragam resmi. Dikatakannya, operasi ini rutin dilakukan. Utamanya area larangan parkir.
Kepala Dishubkominfo Yosca Herman Soedrajad mengungkapkan puluhan rambu lalu lintas dilaporkan hilang lantaran ulah tangan jahil. Akibatnya Dishub mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Dikatakannya, rambu lalu lintas yang terpasang tersebar di seluruh wilayah Solo menjadi korban tangan jahil.