SOLOPOS.COM - Papan Peringatan (SOLOPOS/Tri Rahayu)


Papan Peringatan (SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Belasan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen memasang papan peringatan larangan mendirikan bangunan berbentu apa pun di daerah sepadan jalan.

Dalam papan peringatan itu tertulis sebuah pengumuman yang berisi larangan membangun bangunan di daerah milik jalan yang diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) No 11/2004 tentang Garis Sepadan Jalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Bina Marga DPU Sragen, Sukatno, mengungkapkan pemasangan peringatan ini untuk mengantisipasi maraknya bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar. Kalau pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak segera memberi peringatan, lanjutnya, maka PKL akan menjamur di Kota Sragen.

“Bukan hanya menganggu keindahan kota, tetapi juga menganggu para pengguna jalan,” imbuhnya.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya