Sragen (Solopos.com)–Belasan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas), Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen memasang papan peringatan larangan mendirikan bangunan berbentu apa pun di daerah sepadan jalan.
Dalam papan peringatan itu tertulis sebuah pengumuman yang berisi larangan membangun bangunan di daerah milik jalan yang diatur dalam
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) No 11/2004 tentang Garis Sepadan Jalan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabid Bina Marga DPU Sragen, Sukatno, mengungkapkan pemasangan peringatan ini untuk mengantisipasi maraknya bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar. Kalau pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak segera memberi peringatan, lanjutnya, maka PKL akan menjamur di Kota Sragen.
“Bukan hanya menganggu keindahan kota, tetapi juga menganggu para pengguna jalan,” imbuhnya.
(trh)