SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Solopos.com, KLATEN — Tim gabungan bakal meyambangi satu per satu perusahaan, terutama perusahaan besar di Klaten menjelang Lebaran. Hal itu guna memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Heru Wijoyo, mengatakan tim terdiri dari unsur pemerintah yakni Disperinaker, pengusaha oleh asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), pekerja diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta polri dan TNI.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Bakal ada dua tim yang saban hari menyambangi satu per satu perusahaan mempertanyakan pembayaran THR. Tim tersebut mulai bekerja menjelang akhir pekan ini hingga H-7 Lebaran.

Baca Juga: Karyawan Bekerja di Bawah Satu Tahun Juga Dapat THR? Cek Aturannya

“Target kami bisa mendatangi 50 perusahaan besar,” kata Heru, Rabu (13/4/2022).

Selain membentuk tim, Disperinaker juga membuat posko pengaduan di ruangan Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Klaten. Hingga kini, Disperinaker belum menerima pengaduan atau pemberitahuan penundaan pembayaran THR.

Pembayaran THR sudah diatur sesuai ketentuan termasuk dalam SE Menaker No M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Lebaran Sudah Dekat, Cek Peraturan Menteri Soal THR Lengkap

Ketentuan pemberian THR diantaranya bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 yang hasilnya dikalikan satu bulan upah.

Denda

Heru menegaskan tahun ini tak ada ketentuan pembayaran THR bisa dicicil. Artinya, THR diberikan secara utuh kepada pekerja serta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Jika pembayaran THR ditunda dari ketentuan yang sudah diatur, pengusaha wajib membayarkan denda sesuai waktu keterlambatan.

“Nominal denda itu wajib diberikan kepada pekerja,” katanya.

Baca Juga: Menaker: Semua Pekerja Berhak Terima THR Dibayar Kontan

Ketua SPSI Klaten, Sukadi, mengatakan pemantauan dilakukan ke perusahaan-perusahaan yang rawan ihwal pembayaran THR. Hal itu berdasarkan temuan-temuan pelanggaran masalah pembayaran THR di tahun-tahun sebelumnya. SPSI mencatat di Klaten ada sekitar 210 perusahaan mulai dari skala besar hingga industri rumahan dengan pekerja lebih dari 10 orang.

Sukadi menjelaskan rata-rata pelanggaran pembayaran THR berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, yakni waktu pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Artinya, melewati batas waktu maksimal pembayaran H-7 Lebaran.

“Tahun lalu kami mencatat ada 12 perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Kemudian dilakukan pendekatan dan hasilnya positif. Itu salah satu perusahaan di Prambanan. Setelah dilakukan pendekatan itu, selain membayarkan THR, pengusaha memberikan tambahan. Kalau sebelum pandemi pelanggaran sangat minim. Saat masa pandemi memang banyak,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya