SOLOPOS.COM - Tim gabungan menertibkan baliho bergambar Bupati Klaten, Sunarna, yang ada di tikungan Jl. Andalas, Semangkak, Klaten Utara, Senin (13/1/2014) pagi. Baliho itu ditertibkan karena melanggar kawasan hijau. (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATENBaliho Bupati Klaten Sunarno dicopot tim gabbungan.

Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menggelar razia atribut partai politik (Parpol) jalur nasional di Klaten, Senin (13/1/2014) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam razia kemarin, baliho besar milik Bupati Klaten, Sunarna, tak luput dari sasaran karena melanggar kawasan hijau.

Penurunan baliho Bupati Klaten, Sunarna, memunculkan reaksi dari DPC PDI P Klaten. Ketua DPC PDI P Klaten, Agus Riyanto, mengatakan baliho yang dipasang di Jl Andalas, Semangkak, Klaten Utara bukan termasuk atribut kampanye.

Pihaknya, menilai tim gabungan tidak melakukan penertiban sesuai peraturan KPU tentang alat peraga kampanye.

“Dalam baliho itu tidak ada ajakan untuk memilih caleg dari PDI P, tidak ada nomor urut partai. Yang jelas, penertiban baliho ini tidak sesuai dengan peraturan KPU tentang alat peraga kampanye,” tegasnya saat dihubungi wartawan, Senin. Menurutnya, baliho tersebut dipasang karena bertepatan dengan ulang tahun PDI P yang ke-41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya