Solopos.com, SRAGEN — Aparat gabungan Polsek Tanon bersama Koramil Tanon dan petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib) Kecamatan Tanon, Sragen, membubarkan arena pasar liar di Dukuh Dengkengan, Desa Ketro, Tanon, Sragen, sebagai dampak penutupan pasar kambing Gabugan, Tanon.
Setidaknya ada 15 orang pedagang kambing dan pembeli yang hendak bertransaksi di pasar liar di Tanon tersebut dibubarkan. Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Tanon AKP Primadana Bayu Kuncoro kepada Solopos.com, Sabtu (11/6/2022), menerangkan pasar liar itu sebelumnya sudah dibubarkan pada Kamis (9/6/2022) tetapi beroperasi lagi pada Jumat (10/6/2022).
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Dia menegaskan bila nanti para pedagang masih tetap berjualan di lokasi itu maka dibubarkan lagi. Pasar liar itu menempati perkebunan kosong di dukuh itu. Adapun pedagang dan pembeli yang datang sebanyak 15 orang.
“Awalnya Polsek Tanon mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya perkumpulan orang yang sedang jual beli kambing. Atas informasi tersebut Polsek Tanon menghubungi Kasi Trantib dan Koramil Tanon untuk bersama sama melakukan penertiban. Setibanya di lokasi ternyata benar didapati ada sekelompok orang yang memperjualbelikan kambing sehingga dilakukan imbauan dan juga pembubaran. Para pedagang bisa menerima dan membubarkan diri,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Disnakkan Sragen Edukasi Warga dan Pedagang Hewan Demi Cegah PMK
Dalam kesempatan itu, Kasi Trantib Kecamatan Tanon, Warsino, mengimbau untuk meminimalisasi dan mencegah persebaran virus penyakit mulut dan kaki (PMK) maka Pemkab Sragen mengambil kebijakan untuk menutup semua pasar hewan di Sragen. Selama aturan penutupan pasar hewan itu belum dicabut, kata dia, para pedagang ternak diharapkan bisa menaati agar PMK bisa dicegah.
Dia mempertanyakan kenapa pedagang yang sebelumnya sudah dibubarkan tetapi mengapa masih nekat berjualan lagi. Dia meminta semua pedagang membubarkan diri dan jangan diulangi lagi bertransaksi jual beli di tempat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen Rina Wijaya menetapkan memperpanjang penutupan pasar hewan sampai 24 Juni 2022 mendatang.
Baca juga: Di Sragen, Hewan Kurban Hanya Bisa Disembelih Kalau Ada SKKH
Perpanjangan penutupan pasar hewan itu, kata dia, dilakukan lantaran penularan PMK ke Sragen itu disebabkan adanya mobilitas ternak dari luar Sragen. Selain itu tingginya angka kasus PMK di Sragen, ujar dia, masih tinggi.