Solopos.com, BANDA ACEH — Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda Aceh menangkap tiga penjual kulit Harimau Sumatra Panthera Tigris Sumatrae) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Sumatra Subhan, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan dari tiga orang yang ditangkap tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan penjual kulit harimau tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang menawarkan selembar kulit harimau dengan harga Rp70 juta.

 

Petugas dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengukur panjang barang bukti kulit Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) saat gelar kasus perdagangan kulit satwa dilindungi di Pos Gakkum Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (27/10/2021). (Antara/Riza Juanda)

 

Petugas memperlihatkan kulit harimau yang hendak diperjualbelikan di Aceh. ANTARA/HO/Dok Balai Gakum KLHK

 

Petugas gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, BKSDA Provinsi Aceh dan Polda Aceh berhasil menggagalkan perdagangan kulit Harimau Sumatra dari dua orang tersangka di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, Senin (25/10). (Antara/Riza Juanda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi