SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JOGJA — Gerakan Kita Agni meminta Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) bersikap tegas atas kasus dugaan pemerkosaan dengan korban mahasiswi Fisipol UGM. Mereka menilai Rektorat UGM hanya menjadikan Tim Etik sebagai tameng belaka.

Gerakan ini pada 29 November lalu melakukan aksi Besarkan Bara Agni di Gedung Rektorat UGM. Mereka mengajukan 10 tuntutan kepada petinggi UGM terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS.

Promosi Lewat BRInita, Kampung Hijau Kemuning Tangerang Sulap Lahan Jadi Produktif

Dari 10 tuntutan tersebut hanya dua poin yang dapat dipenuhi (nomor 1 dan 2) sementara delapan poin lainnya belum dapat dipenuhi karena rektorat belum akan bertindak sebelum mendengar hasil rekomendasi Tim Etik, tim yang sedang memperdalam kasus dan akan memberikan rekomendasi keputusan kepada rektor.

Ekspedisi Mudik 2024

Perwakilan gerakan Kita Agni, Cornelia Natasya, mengatakan pihaknya bisa memahami tuntutan nomor tujuh–yaitu agar pelaku di-drop out–belum dapat dipenuhi pimpinan UGM. Pasalnya rektorat masih menunggu hasil kerja Tim Etik.

Namun menurutnya rektorat tidak perlu menunggu Tim Etik untuk memenuhi tuntutan lainnya. “Seperti bersikap tegas terhadap dosen dan staf yang melakukan victim blaming [tuntutan nomor tiga] dan transparansi informasi [tuntutan nomor 4 dan 5],” katanya, Senin (3/12/2018).

Natasya mengkritik sikap rektorat yang menunggu keputusan Tim Etik untuk memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut. Menurutnya, sikap itu hanya membuat Rektorat UGM seperti menjadikan Tim Etik sebagai tameng.

Dugaan kasus ini sudah terjadi pada pertengahan 2017 lalu. Pihak Rektorat selama itu mengklaim sudah melakukan upaya penanganan, mulai penelusuran kasus melalui Tim Investigasi sampai terbentuknya Tim Etik saat ini.

Natasya mengatakan, antara 20 Juli sampai 12 November 2018 kasus ini sepenuhnya berada di bawah wewenang rektorat. Hal itu termasuk pernyataan Rektorat UGM yang akan mengupayakan kasus Agni dibawa ke ranah hukum kendati korban enggan membawanya ke kepolisian.

“Langkah ini [ke jalur hukum] diambil rektorat sebelum Tim Etik terbentuk sehingga tanggung jawab untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada penyintas [korban] dan publik mengenai langkah-langkah tersebut ada pada Rektorat UGM, bukan Tim Etik,” kata dia.

Natasya meminta rektorat bertindak cepat, transparan, dan memihak kepada korban. Sikap itu penting demi mewujudkan keadilan kepada Agni dan korban pelecehan seksual lainnya di lingkungan UGM.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan saat ini Tim Etik sedang bekerja. Dia enggan berkomentar tentang anggapan bahwa Tim Etik hanya jadi tameng oleh Rektorat UGM. “Saya no comment dulu. Kita tunggu saja ya, nanti pasti ada konferensi persnya,” kata Iva.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya