SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Tim Pemantau dan Evaluasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengecek kelengkapan standar pelayanan minimum kereta api maupun stasiun di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi V Purwokerto.

“Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api,” terang Manajer Humas PT KAI Daops V Purwokerto Supriyanto di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (19/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kegiatan yang dilakukan selama tiga hari sejak 16 Oktober itu dipimpin Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan DJKA Yudi Karyanto dengan didampingi manajemen PT KAI (Persero). Selama melaksanakan kegiatan, tim mendatangi sembilan stasiun di wilayah PT KAI Daops V Purwokerto, yakni Stasiun Purwokerto, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kebumen, Stasiun Gombong, Stasiun Kroya, Stasiun Maos, Stasiun Cilacap, Stasiun Bumiayu, dan Stasiun Slawi.

“Di sembilan stasiun tersebut, tim mengecek standar pelayanan minimum yang harus disediakan berupa informasi dan fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), petunjuk jalur evakuasi, prosedur evakuasi, titik kumpul evakuasi, dan nomor telepon darurat,” katanya.

Ia mengatakan standar pelayanan minimum di stasiun lainnya berupa informasi dan fasilitas kesehatan yang meliputi pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), kursi roda, serta tandu. Selain itu, fasilitas keamanan berupa closed circuit television (CCTV), petugas keamanan, serta stiker nomor telepon/pesan singkat pengaduan. Selanjutnya, berupa layanan penjualan tiket, ruang tunggu, dan ruang boarding.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya