SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Tim kuasa hukum Ahok akan memutar video pidato Gus Dur untuk memberikan pandangan yang berbeda tentang Surat Al Maidah ayat 51.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan akan memutar video pidato Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai bagian dari alat bukti dari pihak terdakwa. Video itu diputar dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Iya pasti, itu bagian alat bukti yang kami serahkan,” kata Sirra Prayuna, anggota tim kuasa hukum Ahok di sela-sela sidang ke-17 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia menjelaskan pemutaran video Gus Dur itu untuk memberikan suatu gambaran atau cara pandang apakah betul makna Surat Al Maidah ayat 51 itu seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). “Apakah diperbolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman, itu memberikan suatu gambaran saja saya kira,” ucap Sirra.

Sementara itu, dalam sidang ke-17 Ahok ini, JPU masih memutar video Ahok sebagai barang bukti. JPU memutar video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Balai Kota, dan kantor DPP Partai Nasional Demokrat.

“Ini sebenarnya video yang ditayangkan itu sumbernya dari saksi pelapor berupa video pertemuan di Kepulauan Seribu dan pada saat di Balai Kota. Ini baru mau ditayangkan konferensi pers di kantor Nasdem,” kata Sirra. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya