SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Aditia Noviansyah).

Setelah melaporkan Habib Novel, tim kuasa hukum Ahok berniat melaporkan sejumlah nama, termasuk Irena Handono.

Solopos.com, JAKARTA — Selain melaporkan Novel Chaidir Hasan, tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga berniat untuk melaporkan sejumlah orang lainnya ke kepolisian.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan oleh Rolas B. Sitinjak, salah satu kuasa hukum Ahok. Menurutnya, satu dari sejumlah orang yang kemungkinan akan dilaporkan kemudian adalah Irena Handono. Irena Handono merupakan salah satu saksi pelapor dalam kasus penistaan agama ini.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan mengambil tindakan hukum yang sama. Ini kita lagi lakukan kajian hukumnya,” kata Rolas, Senin (16/1/2017).

Dia menambahkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ada saat ini, terdapat sekitar 12 orang saksi pelapor. Namun, dari ke-12 orang ini, tak satupun yang merupakan warga Kepulauan Seribu. Wilayah ini merupakan tempat Ahok menyampaikan pidato programnya dan muncul pernyataan tentang Surat Al-Maidah yang menjadi awal kasus dugaan penistaan agama.

Selain itu, katanya, Ahok menyampaikan programmnya pada pada 27 September 2016. Sementara itu, pelaporan oleh para saksi pelapor dilakukan sekitar dua pekan setelah Ahok menyampaikan program di Kepulauan Seribu. Rolas juga menyinggung terkait durasi penyampaian program oleh Ahok dan durasi ketika Ahok menyebut terkait Surat Al-Maidah.

“Kalau saya tidak salah perhitungan 1 jam 48 menit itu kira-kira 6.500 detik. Dari itu yang dipersoalkan hanya 16 detik. Jadi memang sangat kita pikir ya. Sama-sama kita buktikan di pengadilan saja apakah memang ada terbukti apa tidak yang mereka sangkakan tersebut. Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor, tidak satu pun itu warga Pulau Seribu dan atau tidak satupun pelapor yang ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut,” jelasnya.

Terkait saksi pelapor lain, menurut Rolas, pihaknya akan melihat materi kesaksian yang disampaikan untuk akhirnya memutuskan apakah akan membuat laporan atau tidak. “Nanti kita lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah ya kita tidak akan melaporkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya