SOLOPOS.COM - Ketua MUI KH Ma'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1/2017). (JIBI/Solopos/Pool/Isra Triansyah)

Kuasa hukum Ahok membantah pernah menyebut ada “transkrip” dan “rekaman” percakapan SBY dan KH Ma’ruf Amin.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut pihaknya meliki transkrip atau rekaman pembicaraan telepon antara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan KH Ma’ruf Amin. Hal itu menanggapai konferensi pers SBY di Wisma Proklamasi, Rabu (1/2/2017) sore.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Salah satu lawyer di tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menyebutkan bahwa pihaknya tidak pernah sekalipun menyebut adanya transkrip atau rekaman pembicaraan telepon tersebut. Hal itu, kata dia, bisa dibuktikan karena semua hal dalam persidangan ada rekamannya.

“Terkait konferensi pers Pak SBY, saya mendengar sepintas, bahwa ada transkrip yang dipegang tim penasihat hukum. Tidak pernah kita ungkapkan di pengadilan, saya tidak tahu kenapa ada kesimpulan itu. Persidangan kan direkam,” kata Humphrey dalam wawancara jarak jauh yang ditayangkan Kompas TV, Rabu malam.

Dia memastikan dalam persidangan itu tidak pernah muncul kata “rekaman” dan “transkrip”. “Kebetulan saya yang bicara banyak soal komunikasi Pak SBY dan Ma’ruf Amin. Saya tidak pernah muncul kata rekaman atau transkrip.”

Sedangkan soal kesaksian Ma’ruf Amin dalam sidang kasus Ahok, Selasa (1/2/2017), Humphrey mengaku hanya menanyakan kebenaran soal kabar komunikasi dengan SBY.

“Saya hanya menanyakan ke Pak Ma’ruf sebagai saksi, apa benar ada komunikasi tanggal 6 Oktober [2017], Kamis, sebelum Pak Ma’ruf Amin menerima pasangan nomor 1 di Kantor PB NU pukul 10.16 WIB,” kata dia.

Ada dua hal yang ingin diklarifikasi oleh kuasa hukum Ahok dari Ma’ruf. “Pertama, [apa benar ada permintaan] untuk diatur pertemuan dengan pengurus PBNU. Kedua, [apakah ada yang] meminta agar MUI mengeluarkan fatwa atas kasus penistaan agama Ahok,” sambungnya.

Namun, pertanyaan itu dijawab Ma’ruf dengan jawaban “tidak”. Bahkan setelah diulang dua kali, Ma’ruf menjawab “tidak”. Mendengar jawaban itu, kuasa hukum Ahok bereaksi dengan menyampaikan pernyataan kepada hakim.

“Akhirnya saya minta hakim, untuk mengingatkan bahwa keterangan tidak benar ada sanksinya, karena ada sanksi hukumnya. Kami akan menyerahkan lebih lanjut atas apa yang kami tanyakan.” kata dia.

Dia menegaskan bahwa bukti percakapan bukan berarti merujuk pada rekaman atau transkrip. Bukti itu bisa berbentuk kesaksian.

“Saya bilang ke pers, bahwa segala sesuatu, pada saatnya kami serahkan ke majelis hakim. Saya tidak bisa sampaikan ke publik. Pembuktian tak hanya dari transkrip, tapi bisa dari kesaksian, jadi jangan terlalu cepat mengatakan ada transkrip atau rekaman,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya