Senin, 14 November 2011 - 14:19 WIB

Tim advokat Malinda, balik serang Citibank

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim pengacara terdakwa Inong Malinda Dee menyerang Citibank dalam sidang pencucian uang dan kejahatan perbankan. Mereka menuding Citibank membiarkan pembobolan dana nasabah oleh Malinda sejak 2007 dengan tujuan untuk menjebak Malinda. Tim advokat meninyalir adanya konspirasi untuk menjebak terdakwa. Hal itu diungkapkan saat tim advokat bertanya ke saksi Rizky Marzuki di sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/11).

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky yang merupakan kuasa hukum Citibank kemudian berkelit. Menurut Rizky, Citibank selalu melakukan audit rutin. Untuk kasus Malinda sendiri, Citibank telah mengembalikan dana nasabah yang dicuri sebanyak Rp 44 miliar. Mendengar bantahan tersebut, pengacara tidak puas, merekapun kembali melempar tudingan ke Citibank dengan menyebutkan bahwa tindakan terdakwa kemungkinan dilakukan berjamaah. [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif