SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Tim pengacara terdakwa Inong Malinda Dee menyerang Citibank dalam sidang pencucian uang dan kejahatan perbankan. Mereka menuding Citibank membiarkan pembobolan dana nasabah oleh Malinda sejak 2007 dengan tujuan untuk menjebak Malinda. Tim advokat meninyalir adanya konspirasi untuk menjebak terdakwa. Hal itu diungkapkan saat tim advokat bertanya ke saksi Rizky Marzuki di sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (14/11).

Menjawab pertanyaan tersebut, Rizky yang merupakan kuasa hukum Citibank kemudian berkelit. Menurut Rizky, Citibank selalu melakukan audit rutin. Untuk kasus Malinda sendiri, Citibank telah mengembalikan dana nasabah yang dicuri sebanyak Rp 44 miliar. Mendengar bantahan tersebut, pengacara tidak puas, merekapun kembali melempar tudingan ke Citibank dengan menyebutkan bahwa tindakan terdakwa kemungkinan dilakukan berjamaah. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya