SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Selain merekomendasikan menghentikan kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Tim 8 merekomendasikan agar pejabat negara yang memaksakan kasus dua pimpinan KPK nonaktif itu dijatuhi sanksi.

“Setelah menelaah, Tim 8 merekomendasikan agar Presiden dapat menjatuhkan sanksi pada pejabat yang bertanggung jawab pada proses hukum yang dipaksakan dan melakukan reformasi institusi di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujar anggota Tim 8 Anies Baswedan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Anies mengatakan itu dalam jumpa pers di Wisma Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (17/11).

Tim 8 telah menyerahkan hasil rekomendasi setebal 31 halaman. Malam ini, SBY akan fokus mempelajari rekomendasi tersebut. Kemudian SBY akan mengadakan rapat terbatas pada Rabu (18/11) besok. Kejagung dan Kepolisian juga diberi waktu 2-3 hari untuk mempelajari rekomendasi Tim 8. Setelah itu Presiden SBY akan menyikapi rekomendasi Tim 8 pada Senin (23/11) mendatang

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya