SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Tim 8 merekomendasikan sejumlah hal kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus yang melilit Pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah. Tim yang dipimpin Adnan Buyung Nasution itu meminta kasus Chandra-Bibit harus dihentikan.

“Tim 8 merekomendasikan sebaiknya polisi menghentikan kasus ini. Menerbitkan SP3. Kejaksaan SKPP, atau jika untuk kepentingan umum kejaksaan agung bisa men-deponir perkara ini,” kata anggota tim 8 Anies Baswedan dalam jumpa persnya di Wisma Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (17/11).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Anies menjelaskan kasus Bibit-Chandra pada awalnya kasus yang wajar. Namun akhirnya ada pemaksaan karena sebenarnya polisi tidak membuktikan kasus pemerasan dan penyuapan yang dituduhkan pada Chandra-Bibit.

“Pada perkembangannya polisi tidak bisa membuktikan pemerasan dan penyuapan. Lalu ada pemaksaan dengan menggunakan kasus Anggoro dan Anggodo,” terangnya.

Belum ada sikap SBY atas rekomendasi ini. Rencananya SBY akan mempelajari rekomendasi ini terlebih dulu dan mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya