SOLOPOS.COM - Ilustrasi (tribunnews.com)

Ilustrasi (tribunnews.com)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jakarta (Solopos.com)--Seorang pegawai bank swasta berinisial MD, ditangkap dan ditahan karena kasus penggelapan uang. Uang yang berhasil digelapkan MD mencapai Rp 17 milliar.

“Jadi telah terjadi pelanggaran pidana perbankan money laundering yang melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentangg pencucian uang di salah satu bank swasta di Jakarta,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (25/3/2011).

Anton mengatakan, MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. MD diduga menggelapkan uang nasabah hingga miliaran rupiah.

“Pelakunya seorang wanita dengan inisial MD usia sekitar 37 tahun. Pekerjaan pegawai bank tersebut,” imbuh Anton.

Modus pelaku melakukan manipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening tersangka. “Jadi yang bersangkutan memanipulasi data kemudian memindahkan rekeninh orang ke rekening yang bersangkutan. Sehingga banyak terjadi korban,” jelas mantan Kapolda Jatim ini.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari korban yaitu nasabah bank tersebut. “Setelah diaudit, kurang lebih Rp 17 milliar uang dirugikan. Mungkin banyak masih belum ada korban melapor,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti disita antara lain dokumen-dokumen transaksi dan 1 unit mobil merk Hammer warna putih. Namun, Anton belum mau menyebut jabatan MD dalam bank swasta itu. “Jadi yang bersangkutan menyalahgunakan keuangannya,” tandas Anton.

MD dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang perbankan dan atau pasal 6 UU no 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU no 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya