SOLOPOS.COM - Aparat Satlantas Polres Wonogiri menilang pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapastias di Wonogiri, Sabtu (28/1/2023) malam. (Istimewa/AKP Maryono)

Solopos.com, JAKARTA–Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).

Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pelanggaran yang akan ditindak meliputi kendaraan dengan knalpot brong, pengendara ugal-ugalan, dan truk over dimension over loading (ODOL).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/1/2023).

Ekspedisi Mudik 2024

Tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya di Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta. Di Jawa Tengah, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri.

Namun, nantinya tilang manual juga bakal diterapkan di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah. “Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. ETLE juga akan ditambah. Target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun,” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho dalam keterangan resminya.

Tilang manual kembali diterapkan karena tilang elektronik yang sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia dinilai kurang efektif. Banyak pengguna kendaraan curang agar terhindar dari tilang. Salah satu tindakan curang yakni dengan mencopot atau mengganti pelat nomor.

Meskipun tilang manual kembali diterapkan, prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE yakni petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Terakhir, pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Dengan demikian tidak ada surat tilang.

Tilang Manual Mulai Diterapkan Hari Ini, Cek Daerah dan Pelanggaran yang Disasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya