SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten memastikan sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui pantauan kamera CCTV mulai diterapkan Senin (21/1/2019).

Penindakan dilakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas yang terpantau secara kasatmata. Penerapan sistem tilang ETLE itu dilakukan setelah tahap uji coba melalui 10 kamera pengawas yang terpasang di enam persimpangan sejak 21 Desember 2018.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selama masa uji coba, polisi belum memberikan surat tilang atau pun sanksi. “ETLE per 21 Januari sudah mulai penegakan hukum, zero tolerance. Jadi, semua pelanggar yang terpantau CCTV akan ditindak [diberi tilang],” kata Kasatlantas Polres Klaten, AKP Adhytiawarman Gautama Putra, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat berbincang dengan Solopos.com, Minggu (20/1/2019).

Jenis pelanggaran yang ditindak meliputi pelanggaran kasatmata seperti tidak mengenakan helm dan spion tak lengkap untuk pengendara sepeda motor serta tak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara mobil.

Penerapan tilang secara elektronik itu dilakukan dengan memantau pelanggaran melalui kamera CCTV terkoneksi layar posko ETLE di Mapolres Klaten. Saat melihat pelanggaran, petugas melakukan verifikasi data dan jenis pelanggaran.

Petugas lantas mengirimkan surat konfirmasi melalui PT Pos Indonesia ke alamat sesuai data STNK dari nomor polisi kendaraan bermotor yang terekam kamera.

Surat konfirmasi dilampiri bukti foto pelanggaran tersebut untuk memastikan penerima surat adalah pemilik kendaraan. Waktu konfirmasi melalui telepon, email, atau datang ke Polres Klaten dibatasi selama empat hari sejak surat dilayangkan.

Jika selama empat hari tak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan, pajak perpanjangan masa berlaku STNK diblokir. Jika dalam rentang waktu tersebut penerima surat mengonfirmasi, petugas meminta pelanggar datang ke Mapolres Klaten untuk menerima surat tilang.

“Jika empat hari sudah konfirmasi misalnya melalui telepon dan mungkin berada di luar kota, kami berikan waktu sepekan [untuk datang ke polres menerima surat tilang]. Tetapi kalau selama toleransi waktu untuk mengambil surat tilang itu tidak juga datang, STNK diblokir,” jelas dia.

Jika kendaraan yang tertangkap melanggar aturan sudah dijual kepada orang dan belum dibalik nama, Kasatlantas menjelaskan penerima surat konfirmasi bisa memblokir pajak perpanjangan STNK.

“Kalau dinyatakan sudah dijual, pemilik tinggal datang saja ke Samsat untuk memblokir pajak STNK dengan membuat surat keterangan. Ketika yang membawa kendaraan akan membayar pajak perpanjangan STNK, ia harus memutasi [balik nama] pemilik kendaraan terlebih dahulu,” jelas dia.

Terkait mekanisme pemberian tilang, Kasatlantas menjelaskan petugas sudah menyiapkan surat tilang dengan mekanisme pembayaran denda melalui transfer bank atau sidang. Nilai denda tilang dipastikan tak berbeda dengan denda tilang yang selama ini berlaku.

“Ketika datang untuk menerima surat tilang, pelanggar tinggal memilih surat tilang lembar merah atau biru. Kalau lembar biru, pelanggar tinggal membayar denda melalui BRI. Kalau lembar merah, pembayaran denda melalui pengadilan. Nilai denda sudah ada tabel dengan tingkat pelanggarannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Kasatlantas menjelaskan jumlah persimpangan yang bakal dipasangi kamera CCTV untuk ETLE setiap bulannya akan ditambah. Saat ini, 10 kamera CCTV terpasang di enam persimpangan yakni simpang empat Karang, Kecamatan Delanggu; simpang empat Masjid Agung Al Aqsha, Desa Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara; simpang empat Kecamatan Prambanan; simpang empat RSI Klaten, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara; simpang empat BAT, Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara dan simpang empat Pasar Srago, Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, mengatakan penerapan sistem tilang ETLE itu dimaksudkan agar pengendara lebih tertib menaati peraturan lalu lintas. Ia menjelaskan pada 2019, Polri menggulirkan program Millennial Road Safety Festival.

Program itu mengampanyekan tertib berlalu lintas terutama kepada kaum milenial. “Ada satu hari digelar razia namun tidak ada penindakan. Kegiatan lebih kepada kampanye tertib berlalu lintas,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya