SOLOPOS.COM - Penjualan tiket KA tambahan Lebaran, Senin (11/5/2015) dini hari. (Rachman/JIBI/Bisnis)

Tiket kereta api untuk lebaran 2016 mulai bisa dipesan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai membuka pemesanan tiket kereta api (KA) lebaran pada tahun ini pada hari ini, Senin (28/3/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daops) 1 Jakarta Bambang S Prayitno menuturkan tiket KA yang dibeli pada 28 Maret 2016 untuk keberangkatan 26 Juni 2016. Adapun pemesanan tiket setelah Lebaran dapat dilakukan pada 9 April 2016 atau H+1 untuk keberangkatan 8 Juli 2016.

Pemesanan tiket KA Lebaran tersebut juga, dia mengungkapkan akan berakhir pada 18 April 2016 atau H+10 untuk keberangkatan 17 Juli 2016. “Okupansi maksimum tiap kereta ditetapkan 100% untuk KA jarak jauh dan menengah semua kelas. Pada saat kapasitas angkut sudah terpenuhi, PT KAI tidak mengeluarkan tiket lagi untuk KA yang bersangkutan,” kata Bambang, Jakarta, Senin.

Terkait pembelian tiket tersebut, dia menambahkan masyarakat dapat melakukan pembelian melalui beberapa jalur, seperti agen resmi tiket KA, minimarket, kantor pos, pegadaian, dan aplikasi KAI Acces pada ponsel. Selain itu, masyarakat juga dapat membeli tiket KA Lebaran melalui mesin e-kiosk yang saat ini tersedia 3 unit di Stasiun Pasar Senen, 4 unit di Stasiun Gambir, dan 1 unit di Stasiun Jatinegara.

Adapun masyarakat yang telah melakukan pembelian tiket, dia menghimbau segera mencetaknya di mesin Cetak Tiket Mandiri (CTM). “Untuk menghindari hilangnya struk pembayaran dan antrian panjang pencetakan tiket menjelang keberangkatan KA,” tambahnya.

Bambang juga mengingatkan, masyarakat tidak membeli tiket KA Lebaran melalui penawaran jasa perorangan atau calo. Menurutnya, hal tersebut dapat merugikan konsumen yang hendak melakukan perjalanan dengan KA.

Terkait dengan bagasi, dia menuturkan, penumpang yang membawa bagasi wajib mematuhi ketentuan berat maksimal bagasi yang mencapai 20 kilogram (kg). Apabila melebihi ketentuan tersebut, penumpang akan dikenakan tarif tambahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya