SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum bisa menindak tiga toko berjejaring. Sebab toko tersebut berdiri sebelum aturan keluar.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustirian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral Gunungkidul Sumaryadi mengatakan ketiga toko tersebut, dua di antaranya di Kecamatan Wonosari dan satunya lagi berada di Kecamatan Playen.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Secara regulasi yang tertuang dalam Perda, ketiga toko tersebut menyalahi aturan karena kurang dari jarak minimal 500 meter dengan pasar tradisional, atau berjarak 100 meter dengan toko berjejaring lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Toko-toko itu dapat pengecualian karena berdiri sebelum peraturan ditetapkan,” katanya kepada Harianjogja.com, Kamis (12/6).

Staf Bidang Perdagangan Disperindagkop ESDM Gunungkidul Sunardiyono menambahkan dari 19 toko modern yang ada, empat di antaranya berdiri tahun ini. Hal ini membuktikan Gunungkidul memiliki ekonomi yang potensial. (dak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya