Jakarta [SPFM], Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati (qishash), masing-masing Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34), kini dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Mereka mendapat maaf dari keluarga korban di samping tuduhan pembunuhannya yang tidak terbukti.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat dalam rilisnya, Selasa (27/12) mengatakan ketiganya akan mulai dipulangkan hari ini oleh Satgas TKI bekerjasama KBRI Riyadh, KJRI Jeddah, serta BNP2TKI.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sementara itu, Mantan Presiden BJ Habibie, Ketua Satgas TKI Maftuh Basyuni, serta Juru Bicara Satgas TKI Humphrey R Djemat kini sedang bertugas di Riyadh untuk menangani TKI yang terancam hukuman mati Tuti Tursilawati. [dtc/rda]