SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Ilustrasi

Sukoharjo (Solopos.com)–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menerima pelimpahan tiga tersangka kasus penganiayaan di Dam Colo dengan korban meninggal Sidik Tri Susilo, 17, warga Karangtengah RT 1/RW I, Mertan, Bendosari, Senin (6/6/2011) lalu. Rencananya, tiga tersangka akan mengikuti sidang perdana, Rabu (15/6/2011).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketiga tersangka adalah Reza Pinudya Raharja, 22, alias Kicot, warga Wuryantoro, Wonogiri; Junaedi alias Juned, 19, warga Serut RT 1/RW II, Juron, Nguter dan Wisnu Saputro, 22, warga Kepuh RT 4/RW I, Nguter, Sukoharjo.

Penitera Muda Pidana PN Sukoharjo, Sri Widodo, mengatakan Majelis Hakim telah ditunjuk untuk menangani kasus yang terjadi Februari itu. Dia mengatakan Ketua PN Sukoharjo, Jalaluddin, akan bertindak sebagai hakim ketua kemudian didampingi oleh M Ikhsan Fathoni dan Dyah Tri Lestari.

Dia menjelaskan perkara itu diterima dengan nomor register 148/Pid.B/2011/PN.Skh. Dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 pertama KUHP.

“Pasal yang dijeratkan sesuai pada awalnya, yakni mengenai penganiayaan sampai menyebabkan kematian korban,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/6/2011).

(ovi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya