Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life
Ketiga pelaku yang ditahan adalah anggota Polisi Polres Boyolali, Ef, 40, warga Simo, Boyolali yang diduga bertindak sebagai penadah; sopir truk BBM, yaitu AW, 30, warga Teras dan kenek truk tangki, Sr, 40, warga Banjarsari, Solo. Mereka dijerat dengan tuduhan percobaan pencurian BBM, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, Senin (21/11/2011) menyatakan, penahanan terhadap ketiga tersangka resmi dilakukan pada Minggu pukul 21.00 WIB. Sebelumnya pihaknya kesulitan menetapkan status untuk ketiganya karena enam orang yang ditahan di Solo, yaitu para pembongkar BBM kencing yang kemudian ditangkap karena tuduhan pemerasan, enggan memberikan kesaksian karena tidak didampingi kuasa hukum. Namun setelah diberikan arahan, mereka akhirnya bersedia bersaksi.
“Keterangan dari para saksi itu sangat penting untuk menentukan pasal yang dilanggar. Setelah mendengar keterangan dari keenam saksi tersebut, akhirnya kami bisa mengambil kesimpulan dan ketiga tersangka itu ditahan di rutan Polres Boyolali. Mereka terbukti melakukan tindak pidana penggelapan BBM dan penadahan. Ada unsur kesengajaan, meskipun baru terlaksana sebagian. Mereka melakukan percobaan pencurian BBM,” tutur Hastho dalam jumpa pers di Mapolres Boyolali.
Pihak kepolisian mengklaim bertindak proaktif dalam kasus ini. Mengingat hingga saat ini belum ada laporan sama sekali dari pihak yang dirugikan, polisi akhirnya menjemput bola. Mereka menghubungi pihak PT Patra Niaga, melalui sales supervisor, Reza Pahlevi, yang menjadi pemilik truk tangki BBM. Dari situ kemudian polisi mengembangkan penyidikan dengan menanyai para saksi.
Seperti diketahui, ketiga tersangka tersebut disergap warga yang menamakan diri sebagai LSM Forum Masyarakat Donohudan (FMD) dan Pemuda Surakarta (Pusaka) ketika hendak mencuri BBM dengan modus kencing di Desa Pojok, Kecamatan Nogosari, Rabu (16/11/2011). Keenam orang dari pembongkar kasus BBM kencing ini kemudian ditangkap dan ditahan atas tuduhan pemerasan terhadap Ef. Sedangkan Ef menjalani pemeriksaan intensif di Polres Boyolali.
Ketika disinggung apakah ada ada jaringan lain yang ikut bermain dalam kasus BBM kencing ini, Kapolres mengaku akan mendalaminya terlebih dahulu. “Kami akan menyelidiki dan mendalaminya dulu, sebelum memutuskan ke mana kasus ini akan dikembangkan,” kata Kapolres Boyolali.
yms