SOLOPOS.COM - Ratusan unit rumah Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar dibiarkan mangkrak. Proyek pembangunan rumah di sana mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Foto: Dokumentasi)

Ratusan unit rumah Griya Lawu Asri (GLA) di Desa Jeruksawit, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar dibiarkan mangkrak. Proyek pembangunan rumah di sana mandek setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi GLA. (Foto: Dokumentasi)

KARANGANYAR –Tiga terpidana kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) dimintai keterangan oleh tim khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait surat penyelidikan atau sprintlid terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR. Mereka masing-masing Handoko Mulyono (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2008), Tony Iwan Haryono (Ketua Badan Pengawas KSU Sejahtera) dan Fransisca Riyanasari (mantan Ketua KSU Sejahtera periode 2007) yang diperiksa selama sekitar tiga jam, Kamis (1/11/2012).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang saksi, Handoko Mulyono, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim Kejakti Jateng terkait aliran dana pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA). Keterangan yang diberikan serupa saat persidangan sebelumnya. “Ada sekitar 10-15 pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa dan pertanyaan tersebut mirip saat pemeriksaan sebelumnya,” katanya

Namun, ada beberapa fakta baru yang dibeberkan pada tim penyidik terkait aliran dana pembangunan perumahan GLA. Seluruh administrasi yang berkaitan erat dengan pembangunan perumahan tersebut berada di Rumah Dinas Bupati Karanganyar. “Memang hubungan saya hanya dengan Pak Tony, namun tentunya Rina Iriani yang saat itu menjadi istrinya mengetahui karena kantornya di Rumah Dinas Bupati Karanganyar,” terangnya.

Dia mengaku senang kasus korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dibuka kembali oleh Kejakti Jateng. Handoko juga menyatakan kesiapannya apabila diminta untuk memberikan keterangan tambahan sewaktu-waktu. Dia menyerahkan proses hukum kepada tim penyelidik termasuk apabila ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sementara saksi lainnya, Tony Iwan Haryono, menuturkan pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa sebanyak 5-8 pertanyaan. Pertanyaan tersebut juga terkait aliran dana pembangunan perumahan GLA. Namun, dia enggan membeberkan secara rinci keterangan yang diberikan kepada tim pemeriksa. “Pertanyaannya masih sama, ada sekitar 5-8 pertanyaan yang diajukan tim pemeriksa,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengungkapkan tim khusus dari Kejakti masih mengumpulkan keterangan dari para saksi termasuk ketiga terpidana kasus itu. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Kejakti memanggil lima saksi tambahan untuk dimintai keterangan. “Para saksi tambahan akan diperiksa pada Senin (5/11) di Kantor Kejakti Jateng di Semarang,” terang Agus.

Disinggung mengenai pemanggilan Rina Iriani, Agus menambahkan tidak menutup kemungkinan Rina Iriani juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan tim khusus dari Kejakti Jateng.

Rencananya, tim penyelidik akan memanggil empat saksi lainnya termasuk sekretaris pribadi (Sekpri) Bupati, Susmiyati dan Ketua Rina Centre, Bambang Hermawan pada Jumat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya