SOLOPOS.COM - Logo Kabupaten Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Dok)

“Dewan masih konsinyering dengan pihak eksekutif terkait Raperda itu”

Harianjogja.com, SLEMAN-Dari 15 Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017, DPRD Sleman masih menunggu penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Anggota Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD Sleman M Darul Falah mengatakan, ketiga Raperda yang masih menunggu pengesahan terdiri dari Raperda Pengawasan Minuman Beralkohol, Raparda UMKM dan Raperda Disabilitas. “Satu lagi ada Raperda Menara Telekomunikasi. Tapi pembahasannya dihentikan. Itu Perda perubahan, belum dilanjutkan [pembahasannya],” kata Darul kepada Harian Jogja, Jumat (10/11/2017).

Dia menjelaskan, untuk pembahasan Raperda Disabilitas selesai dilakukan. Saat ini Dewan menunggu hasil koreksi dari Provinsi. Sementara Raperda minuman beralkohol (Minol) dan UMKM dalam proses konsinyering.  “Dewan masih konsinyering dengan pihak eksekutif terkait kedua Raperda itu,” jelasnya.

Disinggung soal penetapan Prolegda 2018 yang tidak memasukkan kembali pembahasn Raperda Menara Telekomunimasi, Darul mengatakan, hal itu tergantung dari eksekutif. Termasuk juga pada pembahasan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). “Soalnya Raperda pertanian berkelanjutan tidak jadi diajukan. Mungkin karena belum siap naskah akademik nya sehingga belum diajukan oleh komisi terkait,” jelas Darul.

Meski begitu, lanjut dia, masih ada celah bagi Eksekutif untuk memasukkan kedua Raperda tersebut melalui Bapemperda. “Coba nanti didorong dengan akumulatif terbuka agar bisa diusulkan kembali oleh Bapemperda,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya