SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)– Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Klaten mengusulkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pemkab Klaten, Yulihadi saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Klaten, Senin (26/9/2011), mengatakan ketiga Raperda yang diajukan itu meliputi SOTK Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sekretariat Daerah (Setda), dan Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“SOTK di tubuh tiga lembaga pemerintah itu sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya. Misal di Satpol PP, SOTK-nya tidak sesuai dengan PP No 41/2010 sehingga harus menyesuaikan,” terang Yulihadi.

Sesuai dengan PP No 41/2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2010-2014, Yulihadi menjelaskan, keberadaan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di sejumlah kecamatan, kelurahan, maupun desa juga menjadi bagian dari Satpol PP. Masuknya anggota Linmas itu, kata Yulihadi, mempengaruhi susunan SOTK di tubuh Satpol PP.
“Konsekuensinya nanti ada kenaikan jabatan eselon. Saat ini SOTK Satpol PP diisi oleh pejabat eselon golongan III A, nanti bisa berubah menjadi golongan II B,” kata Yulihadi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya