SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SUKOHARJO — Aparat Polres Sukoharjo menangkap tiga pelaku pengguna narkotik dan obat terlarang jenis sabu-sabu. Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga pelaku yang ditangkap itu yakni Ari Setyawan alias Penceng, warga Dukuh Gebyok, Desa Ngemplak Mboti, Kecamatan Kartasura; Agung Prabowo alias Giant, 33, warga Kampung Tegalrejo RT 004/RW 004, Kecamatan Kartasura dan Hengky Daryanto, 36, warga Perum Sidokare RT 033/RW 010, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidokare, Kabupaten Sidoharjo.

Ekspedisi Mudik 2024

Dari tangan Penceng, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca kecil yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, satu ponsel merek Cross dan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu sendok kecil dan aluminium foil. Sedangkan dari tangan Giant, polisi mengamankan satu ponsel merek Nokia dan satu klip kecil sabu. Sementara barang bukti yang didapat dari Hengky yakni satu ponsel merek Cross dan satu klip kecil untuk menyimpan sabu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Sukoharjo, Kamis (25/10/2012), semula aparat mendapatkan laporan bahwa di rumah Penceng, sering digunakan sebagai tempat untuk mengonsumsi sabu-sabu. Dari laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Sabtu (20/10/2012) lalu, polisi menangkap Penceng di rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti.

Dari keterangan Penceng, polisi mengetahui bahwa sabu-sabu yang dipakai oleh Penceng berasal dari Agung. Akhirnya dua jam kemudian polisi berhasil membekuk Agung di rumahnya. Sedangkan dari keterangan Agung, polisi mendapati bahwa sabu-sabu itu berasal dari Hengky.

Tiga jam setelah menangkap Agung, polisi berhasil menangkap Hengky. Polisi menangkap Hengky tak jauh dari rumah Agung. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bukti slip transfer ATM BRI, yang menurut keterangan dari Agung, slip tersebut adalah bukti pembayaran pembelian pakt sabu-sabu sebanyak satu gram,” ujar Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Widodo.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Suparmin, menambahkan meskipun ketiganya hanya sabagai pengguna, namun ketiga tersangka tetap akan diproses secara hukum. Ketiga pengguna itu mengaku membeli sabu-sabu melalui SMS dan mentransfer uang Rp1,2 juta untuk membeli satu gram sabu-sabu. Hingga kini pengedar masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya