SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga tersangka pengguna sabu-sabu, baru-baru ini dibekuk aparat kepolisian. Joko Suyamto, 31; Fajrin Sukmayudi, 26 dan Solichin, 25 ditangkap polisi di tempat terpisah setelah mereka terbukti menggunakan SS.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (14/8), penangkapan ketiga tersangka itu berawal ketika polisi berhasil mengendus aksi Joko Suyamto, warga Tipes, Serengan dan Fajrin, warga Babat Baru, Grogol, Sukoharjo secara urunan membeli satu gram paket SS seharga Rp 2 juta dari seorang pengedar sepekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Joko Suyamto dikenal sebagai residivis dan pernah dipenjara selama 12 bulan dalam kasus perkelahian pada tahun 2001. Sementara Fajrin seorang makelar sepeda motor.

Paket SS tersebut kemudian mereka bagi dua untuk digunakan masing-masing. Keterlibatan Solichin, warga Waringin Rejo, Cemani, Grogol, Sukoharjo ini adalah ikut menggunakan SS bersama Fajrin.

Bebekal informasi tersebut, polisi berhasil menangkap Fajrin dan Solichin disebuah rumah kosong di Mess Arseto. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif menggunakan SS.

Dari hasil pengembangan, tak berapa lama setelah penangkapan tersebut polisi berhasil membekuk Joko di Panularan, Solo.

kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya