SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)- Setelah satuan tugas (Satgas) pengelola Gelora Manahan diaktifkan, Yayasan Gelora Manahan kini dalam proses pengadilan pembubaran.

Meski demikian, tiga pengelola yayasan masih dipertahankan yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Tjeng Haedar, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Sony Sumarsono serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Triyanto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Hukum Setda, Untara menuturkan Satgas saat ini mulai aktif bertugas. “Keberadaan Satgas memang untuk sementara menggantikan yayasan yang sekarang ini dalam proses pengadilan pembubaran. Satgas yang bekerja berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) ini bertugas mengelola sementara keuangan serta kebersihan di Stadion,” ungkapnya usai agenda dengar pendapat, Senin (26/9/2011).

Untara menambahkan, dengan kewenangan Satgas mengelola keuangan maka dana Rp 600 juta yang dialokasikan untuk yayasan bisa dialihkan untuk Satgas. “Ya dana bisa diberikan kepada Satgas karena mereka bertugas sementara mengelola Stadion Manahan sampai nantinya sudah diputuskan format apa yang cocok sebagai pengelola stadion, apakah itu berupa badan badan layanan umum daerah (BLUD), unit pelaksana teknis daerah (UPTD) atau lainnya,” ujarnya.

Ikhwal kepengurusan Satgas, Untara mengatakan, saat ini untuk pimpinan dipegang oleh Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP), Satriyo Teguh Subroto. Sementara untuk pengelola masih dipegang oleh pengurus yayasan lama yaitu Triyanto, Sony Warsito serta Tjeng Haedar.

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya