SOLOPOS.COM - Polisi mengatur lalu lintas di Jl. Raya Ngawi-Pangkur yang menjadi lokasi kecelakaan lalu lintas truk yang mengangkut 34 orang, Minggu (28/8/2016). (tribratanewsjatim.com)

Pelanggaran lalu lintas di Ngawi didominasi sopir bus AKAP.

Madiunpos.com, NGAWI — Sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tercatat sering melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Andi Prabowo, mengatakan selama tiga pekan terakhir, dari tanggal 2 hingga 23 Januari 2017 tercatat ada 2.163 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi.

“Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus mencapai 70 pelanggaran dari berbagai perusahaan otobus [PO],” ujar Ipda Agus kepada wartawan di Ngawi, Jumat (27/1/2017).

Menurut Agus, pelanggaran paling tinggi adalah melanggar marka jalan. Dari 70 pelanggaran yang melibatkan bus, sebanyak 50 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh sopir bus AKAP, sisanya oleh bus pariwisata dan bus kecil.

“Paling sering melanggar memang bus AKAP karena angkanya mencapai 50 perkara, sisanya bus pariwisata,” ungkap dia.

Para sopir bus tersebut, rata-rata ugal-ugalan hingga melanggar marka jalan. Saat ditanyai alasannya klise, yakni mengejar setoran yang ditarget oleh pihak PO. Perusahaan memberikan durasi waktu kedatangan bus.

Namun saat diklarifikasi, pihak PO mengelak dan mengklaim tidak pernah sekalipun menerapkan aturan terkait pembatasan jam tersebut.

Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan sopir bus AKAP tersebut jelas membahayakan pengguna jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selama tahun 2016, pihaknya mencatat terdapat 39 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus. Lokasinya baik di jalur provinsi Ngawi-Solo, Ngawi-Magetan, Ngawi-Madiun, dan Ngawi-Bojonegoro.

Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sopir bus yang ugal-ugalan di jalan hingga melanggar marka jalan nantinya akan diberi kartu kuning. Nama sopir dan PO bus akan dicatat, bagi pelanggar paling sering akan dikenai kartu merah.

“Kalau sudah kartu merah dan berulang kali melanggar, maka kendaraan akan kami sita. Selain itu, kami juga akan memberikan surat tilang, sosialisasi, dan pembinaan. Diharapkan dengan dengan demikian akan memberikan efek jera,” tuturnya.

Ia menambahkan dari 2.163 pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari tersebut, selain pelanggaran yang melibatkan bus, juga tercatat pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua dan mobil pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya