SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun, Maidi. (Abdul Jalil/Maidunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga pegawai Pemerintah Kota Madiun tersandung kasus korupsi dana proyek controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo. Wali Kota Madiun, Maidi, menegaskan kepada seluruh pegawai untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Maidi menuturkan Pemkot tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani tiga pegawainya tersebut. Dia meminta kasus korupsi tidak terjadi lagi di Kota Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu menjadi pengalaman yang mahal bagi OPD [organisasi perangkat daerah] yang lain. Jangan sampai terjadi di OPD yang lain,” kata dia, Kamis (16/1/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Joko Susanto, mengatakan pihaknya serius menangani kasus korupsi ini. Hal itu terbukti dengan penyidikan dan ditetapkannya tersangka.

Mengenai tersangka lain, dia menyampaikan pihaknya masih mendalami keterangan para saksi yang diperiksa. “Dilihat dulu keterangan dari saksi-saksi. Yang jelas saat ini tiga tersangka sudah kami tahan,” kata dia.

Tiga tersangka itu yakni Heri Martono sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, Suhartono sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan Putut sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya