SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL—Tiga narapidana korupsi dana rekonstruksi gempa (Dakon) di Bantul mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi sebanyak dua bulan. 

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan, Rudy Joko Sumitro, Selasa (16/8) menyatakan, tiga narapidana yang mendapat remisi yakni Kepala Desa Temuwuh, Dlingo, Basuki, Fasilitator Teknik pembangunan rumah pasca gempa Suhardiyanto alias Kelik dan Lilik Karnaen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiganya mendapat resmi umum (Remisi HUT RI) bersamaan dengan enam narapidana lainnya yang terlibat kasus pencurian, perempokan dan pembunuhan. Ketiga narapidana tersebut sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DIY lantaran terbukti melakukan korupsi dana gempa pada 2006.

“Kami usulkan tiga orang khusus narapidana korupsi, dan disetujui oleh Kantor Wilayah (Kementerian Hukum dan HAM),” terang Rudy.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Bantul, Sriwan mengatakan, ketiganya diusulkan mendapat potongan tahanan karena telah memenuhi syarat ketentuan remisi. Yakni saat 17 Agustus tahun ini sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berperilaku baik selama di Rutan. Remisi diberikan khusus kepada narapidana bukan tahanan. Khusus di Rutan Pajangan, remisi diberikan antara satu sampai dua bulan. Dikatakannya pula, ketiganya juga dimungkinkan mendapat remisi untuk ke dua kalinya pada Hari Raya Idulfitri (remisi khusus) nanti yang berselang tak sampai dua minggu.

“Selama memenuhi syarat bisa diusulkan lagi, pas Lebaran nanti dibolehkan mengusulkan, namanya hujan remisi selama dua minggu,” katanya.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya