SOLOPOS.COM - Pengunjung memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mall Kuningan City di Jakarta, Selasa (10/8/2021). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi belakangan juga mendapat sorotan menyusul kasus bocornya data pengguna aplikasi kartu kesehatan eHAC. Apalagi ketika muncul unggahan di media sosial yang menunjukkan gambar mirip sertifikat vaksinasi Covid-19 yang mencantumkan nama Presiden Joko Widodo. Sertifikat vaksinasi itu biasanya merupakan unduhan dari PeduliLindungi.

Menanggapi hal itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo yang memunculkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal vaksinasi Covid-19 Presiden Joko Widodo adalah data umum. “Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum,” kata Dedy, Jumat (3/9/2021). Sementara itu informasi tanggal vaksinasi Presiden Joko Widodo, ujar Dedy, dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih jauh Dedy menyatakan tata kelola perlindungan data dan keamanan dalam aplikasi PeduliLindungi tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), namun juga melibatkan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara. Tata kelola Sistem PeduliLindungi itu sesuai tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga yang terlibat.

Kementerian Kesehatan, menurut Dedy, adalah  Wali Data yang bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN) sesuai dengan peraturan perundangan. Peraturan yang dimaksud diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No.39/2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia. “BSSN sebagai Lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan amanat tersebut tertuang pada PP PSTE dan Perpres No.28/2021 tentang BSSN. Kemenkominfo, tutur Dedy, selaku regulator dan penyedia infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN).  Kemenkominfo juga menjadi pihak pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi sesuai PP PSTE, PM Kominfo No.20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, Pemerintah melalui Kemenkominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB. Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi. Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

“Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya,” kata Dedy. Pemerintah, kata Dedy, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah mengimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya