SOLOPOS.COM - Ilustrasi lampu sein. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Lampu sein merupakan salah satu hal wajib yang ada di setiap kendaraan karena kegunaannya yang cukup vital ketika sedang berkendara, yakni memberitahukan kepada kendaraan sekitar bahwa kita sedang ingin berbelok ke suatu arah. Simak ulasannya di info otomotif kali ini.

Namun nyatanya hanya sedikit pengendara yang mengetahui kegunaan lampu sein baik di motor maupun mobil. Alhasil hal ini bisa berakibat fatal misalnya menyebabkan terjadi tabrakan adu banteng dengan pengendara dari berlawanan arah.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Ketika berada di jalan raya, kita tidak boleh egois dan harus mengedepankan keselamatan berkendara. Karena itu sebagai pemakai lalu lintas sebaiknya tetap mengedepankan etika dan aturan berkendara, salah satunya dengan memberikan tanda saat hendak membelok atau menyalip kendaraan lain.

Berikut ini sejumlah kegunaan lampu sein bagi keselamatan berlalu lintas seperti dikutip dari federaloil.co.id pada Minggu (29/1/2023).

1. Sebagai tanda ingin pindah jalur

Jika sedang melewati jalanan yang memiliki dua lajur atau lebih, maka jika ingin berpindah lajur baiknya kita sebagai pengendara memberikan informasi lewat kedipan sein agar kendaraan yang ada dibelakang pun paham serta bisa mengantisipasi perpindahan lajur kendaraan kita.

2. Untuk tanda jika ingin mendahului kendaraan di depan

Kegunaan lain dari lampu sein adalah untuk memberikan tanda bahwa kita hendak mendahului atau menyalip kendaraan di depan.  Hal ini bertujuan agar pengendara lain tahu dan bisa memperkirakan posisi kendaraan mereka supaya tidak membahayakan pengendara lainnya.

Biasanya dengan membunyikan klakson, memberikan kode lewat lampu dan menyalakan sein sebelah kanan sudah bisa menjadi tanda bahwa kendaraan kita ingin mendahuluinya.

3. Kode bagi kendaraan dari lawan arah

Kegunaan lain lampu sein untuk keselamatan berkendara adalah memberi kode bagi kendaraan dari arah berlawanan. Ini banyak digunakan bagi mereka yang biasanya melewati jalur antar daerah ataupun antar provinsi, sebagai tanda bagi kendaraan yang ada di jalur lawan arah agar kendaraan mereka kembali ke jalur yang seharusnya ketika sedang dalam posisi mendahului.  Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kencelakaan “adu banteng” antara dua kendaraan yang berasal dari arah berlawanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya