SOLOPOS.COM - Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Antara/Wahdi Septiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga jenderal bintang satu Polri yang menjalani sidang kode etik karena tidak profesional dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan itu disampaikan Kapolri dalam jumpa pers Kamis (4/8/2022) malam. Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto serta sejumlah perwira tinggi lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun hingga jumpa pers berakhir Kapolri tidak memerinci siapa tiga jenderal yang terkena sanksi dalam kasus Brigadir J.

Berdasarkan dokumentasi Solopos.com, ada sejumlah jenderal yang sempat menjadi kontroversi di awal penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Lambat, Kabareskrim: Ada Polisi Hilangkan Barang Bukti

Pertama adalah Kepala Biro Pengamanan Lingkungan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Pihak keluarga Brigadir J menuding Brigjen Pol Hendra Kurniawan melakukan intimidasi kepada mereka dan melarang membuka peti jenazah saat tiba di rumah duka.

Atas polemik tersebut, Hendra Kurniawan dicopot dari jabatannya dan digantikan Brigjen Pol Anggoro Sukartono.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Kapolri: 25 Polisi Disidang Etik, Bisa ke Pidana

“Untuk menjaga independensi, transparansi, dan akuntabel. Pada malam hari ini Pak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan. Kedua, dinonaktifkan adalah Kapolres Jaksel, Kombes Pol Budhi Herdi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Minggu (24/7/2022).

Jenderal kedua yang menuai kontroversi adalah Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan yang kali pertama memberi pernyataan ke publik soal dugaan pelecehan Brigadir J terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kapolri: 25 Polisi Diduga Merekayasa dan Hilangkan BB Kasus Brigadir J

Ahmad Ramadhan juga menyatakan kasus yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo adalah baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Belakangan Polri meralat bahwa apa yang terjadi bukan baku tembak melainkan penembakan terhadap Brigadir J sehingga Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Mempertanyakan

Keluarga Brigadir J mempertanyakan ketidakprosionalan Polri, khususnya Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam memberi informasi ke masyarakat.

“Semalam melalui konfrensi pers Mabes Polri menyatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E bukanlah pembelaan diri sebagaimana yang dimaksud pasal 49 KUHP. Lalu bagaimana pertanggungjawaban Karopenmas Polri dan yang lainnya terhadap statement yang sudah mereka keluarkan di awal,” tanya Martin Lukas, salah satu pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dengan Sorot Mata Tajam Minta Maaf Dua Kali ke Institusi Polri

Namun belum dapat dipastikan apakah kedua jenderal bintang satu di atas adalah bagian dari tiga jenderal yang bakal kena sanksi kode etik seperti dinyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pramono.

Sementara satu jenderal lagi belum diketahui siapa lantaran Kapolri dan jajarannya tidak memerinci lebih jauh.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengakui penanganan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sejak 8 Juli 2022 berjalan lambat.

Baca Juga: Pengacara: Trauma, Istri Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa Berulang Kali

Lambatnya penanganan kasus Brigadir J, dikarenakan ada banyak oknum polisi yang bertindak tidak profesional, termasuk menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian yakni rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kendalanya karena ada barang bukti yang rusak atau dihilangkan sehingga membuat waktu penanganan menjadi lebih lama,” ujar Kabareskrim saat mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam, seperti dikutip Solopos.com dari breaking news Kompas TV.



Baca Juga: Pengacara Keluarga Tak Yakin Bharada E Pembunuh Brigadir J

Meskipun diragukan publik karena ulah oknum polisi, Kabareskrim memastikan pihaknya kini bertindak profesional dan transparan menyelesaikan kasus tewasnya Brigadir J.

Ia menyatakan, Bareskrim Polri saat ini menangani tiga laporan terkait kasus Brigadir J.

Laporan pertama adalah dari keluarga Brigadir J atas dugaan pembunuhan berencana, laporan dari limpahan Polda Metro Jaya dan laporan dari istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Baca Juga: Pengacara: Trauma, Istri Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa Berulang Kali

“Jajaran Bareskrim sudah memeriksa 43 saksi, satu sudah jadi tersangka. Sangkaan pasalnya 338 KUHP, artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 KUHP, ini masih rangkaian pendalaman temuan selama pemeriksaan oleh timsus,” ujar jenderal bintang tiga Polri itu.

Agus Andrianto menambahkan, ada 25 personel Polri mulai dari unsur Bareskrim, Propam, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan yang akan menjalani kode etik karena dianggap tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya