SOLOPOS.COM - Ilustrasi Covid-19 pada anak-anak (Freepik)

Solopos.com, SOLO—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menyebut Surat Edaran (SE) terkait pembatasan anak di bawah usia 15 tahun bepergian ke tempat publik dan penyelenggaraan hajatan standing party bakal diperpanjang menyusul lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir.

Dalam tiga hari sejak Senin-Rabu (23-25/11/2020) tambahan kasus mencapai 118 orang. Perinciannya, Senin (23/11/2020) ada tambahan 24 kasus, Selasa (24/11/2020) ada 30 kasus, dan Rabu (25/11/2020) ada 64 kasus.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

Dokter Spesialis Anak: Vaksin Tidak Bahaya, Justru Banyak Manfaatnya

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan, tambahan 118 kasus itu penjabarannya, 32 dari pasien suspek yang naik kelas, 64 dari tracing kontak, dan 24 dari uji swab mandiri. “Setiap kasus sedikitnya membawa satu ekor kasus baru sehingga tracing bisa meluas. Beberapa kasus ada yang bawa ekor 4-5. Ekor ini jamak disumbang dari kasus suspek naik kelas. Mereka biasanya bergejala,” kata dia, dihubungi Solopos.com, Rabu malam.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan Pemkot bakal memperpanjang Surat Edaran (SE) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Utamanya, poin penyelenggaraan hajatan di tengah situasi Pandemi Covid-19. Dalam edaran itu, hajatan nikah hanya boleh digelar dengan konsep standing party dengan hidangan yang wajib dikemas dan dibawa pulang.

Hindari 5 Kesalahan Ini Saat Pakai Masker!

Menekan Persebaran

Selain itu aturan setiap anak berusia kurang dari 15 tahun, ibu hamil, dan orang lanjut usia risiko tinggi dilarang memasuki pasar tradisional, toko modern, pusat perbelanjaan, serta tempat hiburan, tempat wisata, dan tempat bermain, dan/atau melakukan kegiatan berkumpul dan melakukan kontak fisik di tempat umum, kecuali bagi sekolah yang telah ditunjuk melakukan simulasi pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo.

“Kami akan memperpanjang lagi guna menekan persebaran. Tapi memang kami akui banyak penyelenggara yang nekat menerbitkan aturan sendiri soal hajatan. Kami akan pantau ketat kalau ada yang nekat. Ini seharusnya menjadi kesadaran bersama mengingat jumlah kasus yang setiap hari terus bertambah. Protokol kesehatan harus jadi kebiasaan baru yang enggak boleh ditinggalkan,” ucap Ahyani.

Tambahan 118 orang tersebut membuat kumulatif kasus Covid-19 di Kota Bengawan menembus 2.123 orang, dengan perincian 1.159 pulang/sembuh, 684 isolasi mandiri, 183 rawat inap, dan 97 meninggal dunia. Berdasarkan data tersebut, kasus aktif Covid-19 berada di angka 40,8%. Sedangkan case fatality rate (CFR) atau angka kematiannya mencapai 4,5%. Tambahan 118 kasus itu 10 di antaranya disumbang dari anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya