SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Tiga orang hakim terancam dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Sebelum dipecat, mereka mendapatkan kesempatan membela diri di majelis kehormatan hakim (MKH).

“Betul, dalam waktu dekat ini direncakan ada sidang MKH untuk tiga orang hakim,” ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (10/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asep menyatakan, anggota majelis MKH untuk mengadili para hakim tersebut terdiri dari tiga orang hakim agung dan empat orang komisioner KY. “Mengenai waktu pastinya, KY masih berkoordinasi dengan MA,” terang Asep.

Adapun tiga hakim yang dimaksud adalah DD, hakim di salah satu PN di DIY, D, hakim di salah satu PN di Jawa Barat, dan JP, hakim di salah satu PN di Aceh. Satu hakim merupakan rekomendasi KY, sementara dua lainnya atas rekomendasi MA.

“Itu memang rekomendasinya pemberhentian tetap. Pelanggaran yang dilakukan intinya terkategori pelanggaran berat atas kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelas Asep.

Pernyataan Asep ini sekaligus meralat pernyataan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang sebelumnya menyebut ada empat orang hakim yang akan di MKH-kan.

“Hakim yang menyidang kasus Antasari Azhar bukan yang termasuk itu,” tambah Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa. (dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya