Sabtu, 31 Desember 2011 - 12:27 WIB

Tiga dasawarsa KUHAP, 6 poin penting yang harus diperbaiki

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dijebak, disuruh mengaku hingga dimintai sejumlah uang oleh aparat penegak hokum menjadi kenyataan miris selama 30 tahun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku. Ketidakpastian hukum mengakibatkan aparat bermain-main dengan pasal. Menurut catatan LBH Jakarta sedikitnya ada 6 poin penting yang harus diperbaiki dalam KUHAP yang berlaku sekarang.

Direktur LBH Jakarta Nurkholis Hidayat, Sabtu (31/12) mengatakan revisi KUHAP sudah sangat mendesak terutama karena LBH sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (CAT) yang membuat banyak implikasi soal hak-hak tersangka, saksi, akuntabilitas upaya paksa dan pembuktian. Banyaknya kasus-kasus rakyat kecil, tergolong patty crime. Sehingga perlu perluasan asas oportunitas yang efektif untuk mencegah kasus-kasus rakyat kecil. Akuntabilitas upaya paksa melalui mekanisme hakim komisaris sangat penting. Namun sejauh ini cuma polisi yang keberatan. Tantangan lain adalah zaman yang berubah dimana saat ini teknologi sangat berkembang seharusnya alat bukti makin kompleks. Tetapi KUHAP masih menggunakan paradigma zaman batu. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif