SOLOPOS.COM - Penampakan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (kiri) saat terjaring OTT KPK (Dok istimewa/detik.com)

Solopos.com, NGANJUK -- KPK kabarnya tidak hanya meringkus Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021) malam. Ada tiga camat yang ikut dibawa KPK terkait dugaan kasus jual beli jabatan tersebut.

Informasi itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Nganjuk yang enggan disebutkan namanya. "Infonya selain bupati ada tiga camat juga [terjaring OTT KPK]," ujar dia, Senin (10/5/2021)

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tiga ASN tersebut berinisial E, H, dan D. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK di Polres Nganjuk. "Infonya masih di Polres," katanya lagi.

Menurut sumber yang dipercaya, ketiga camat tersebut merupakan orang dekat Novi.

Baca Juga: Bupatinya Ditangkap KPK, Begini Respons Sekda Nganjuk

Usai OTT, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyegel 3 ruangan di lingkup Pemkab Nganjuk. Tiga ruangan itu di Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ruangan itu berada di lantai dua yang juga di lingkup Kantor Bupati Novi.

Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penyegelan pada Minggu (9/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

OTT kali ini seperti mengulang kejadian serupa pada 2017 lalu. Saat itu, Bupati Nganjuk yang dijabat Taufiqurrahman ditangkap KPK dalam OTT untuk kasus yang sama, jual beli jabatan.

Ulangan Kasus Serupa

Pada 25 Oktober 2017 lalu, KPK menangkap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus suap terkait pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Ketika itu, KPK juga menangkap seorang kepala sekolah dan seorang kepala dinas.

Baca Juga: Punya Harta Hingga Rp116 Miliar, Ini Profil Bupati Nganjuk yang Ditangkap KPK

Taufiqurrahman diduga menerima suap Rp298 juta. Suap tersebut dititipkan kepada orang kepercayaannya, yakni Ibnu Hajar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk dan Suwandi selaku Kepala SMPN 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

Tak hanya soal suap, KPK juga menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, KPK menyita sejumlah aset berupa tanah milik Taufiqurrahman. Taufiqurrahman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta dalam kasus jual-beli jabatan. Sedangkan kasus dugaan pencucian uang Taufiqurrahman masih berproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya