SOLOPOS.COM - Gedung Komisi Yudisial (KY). (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mengumumkan tiga orang calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) pada Mahkamah Agung lolos seleksi wawancara.

Satu dari tiga calon hakim adhoc itu adalah seorang polisi bernama Harnoto.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Siti Nurdjanah, mengatakan Harnoto akan pensiun pada Maret 2023.

Jika lolos sebagai hakim adhoc HAM, menurut dia, Harnoto sudah bukan anggota Polri lagi.

“Nanti pensiun kalau tidak salah per Maret 2023 sehingga yang bersangkutan kalau lolos, pas dilantik itu sudah bukan anggota polisi lagi,” kata Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Nurdjanah mengatakan Harnoto saat ini tercatat sebagai anggota Polri aktif dengan jabatan Gadik Madya 19 Sekolah Polisi Negara (SPN) Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Harnoto adalah polisi kelahiran Lamongan pada 15 Maret 1965 atau telah berusia 57 tahun.

Selain Harnoto, tim panitia seleksi mengumumkan dua nama lain yang lolos seleksi calon Hakim Ad Hoc HAM, yaitu Heppy Wajongkere dan M. Fatan Riyadhi.

Berdasarkan data KY, Heppy Wajongkere diketahui seorang pengacara pada Firma Hukum Heppy Wajongkere and Partners.

Terakhir, panitia seleksi menyatakan M. Fatan Riyadhi seorang mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh lolos tes wawancara.

Nurdjanah mengatakan ketiga nama calon hakim yang lolos tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan panitia seleksi, meliputi syarat kompetensi maupun soft kompetensi.

“Soft kompetensi ini benar-benar kita prioritaskan. Artinya, walaupun hard kompetensinya memenuhi syarat tapi kalau soft kompetensinya tidak memenuhi persyaratan maka tidak lolos,” jelas dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah para calon hakim tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara, selanjutnya KY mengusulkan ke DPR khususnya Komisi III guna melaksanakan uji kelayakan dan uji kepatutan.

“Nanti fit and proper test, itu sudah kewenangan DPR khususnya Komisi III,” tegas dia.

Bersamaan dengan pengumuman kelulusan tersebut, KY telah mengirimkan surat ke Komisi III DPR terkait proses selanjutnya, yakni uji kelayakan dan uji kepatutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya