SOLOPOS.COM - Ketiga bandar narkoba saat ditangkap Polres Depok. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tiga bandar narkoba yang mengedarkan 267 kg sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok. Ketiganya merupakan gembong narkoba jaringan internasional.

Identitas ketiga terpidana mati itu adalah Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan PN Depok yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Duduk sebagai ketua majeis Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya juga dengan hukuman mati.

“Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara,” ucap majelis, seperti dilansir detik.com.

Baca Juga: Tretan Muslim dan MLI Mengaku Lega Coki Pardede Ditangkap

Kronologi

Sebelumnya, polisi menangkap 6 tersangka dari 5 laporan polisi dengan barang bukti 25 gram sabu. Dari penangkapan itu kemudian berkembang hingga akhirnya polisi mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil. Dari pengembangan 5 laporan tersebut, kemudian tim Reserse Narkoba Polres Depok melakukan pengembangan ke Kota Padang dan berhasil mengembangkan dengan menangkap 1 orang tersangka atas nama Edi Pranoto dan 1 orang msh DPO, berhasil disita 44 kg sabu,” ucap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.

Polres Depok kemudian menangkap jaringan pelaku di atasnya. Pada 1 Februari 2021, tim kemudian menangkap 3 tersangka lainnya di Pekanbaru, Riau.

“Dari hasil pengembangan, pada tanggal 1 Februari 2021 di Pekanbaru tim berhasil menangkap 3 orang tersangka atas nama Junaidi, Zulkarnaen, dan Eko Saputro. Tiga tersangka lainnya DPO dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran,” tutur Fadil.

Baca Juga: 8 Bandar Narkoba Dipindah Ke LP Super Maximum Security Nusakambangan

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa para tersangka terkait dengan jaringan internasional. Sabu tersebut menurut Yusri dikirim dari China yang disamarkan dalam kemasan teh.

“Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian Malaysia dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia, baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia. Malaysia-Pekanbaru tuh sangat dekat, kemudian sampai ke Indonesia baru lewat darat, gitu,” kata Yusri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya