SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA:  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga anggota DPR sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pelabuhan Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

“Tiga orang anggota DPR telah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Johan memaparkan, inisial dari masing-masing anggota legislatif yang menjadi tersangka tersebut adalah AC, FAL, dan HI.Johan memaparkan, ketiga tersangka diduga menerima dan meminta sejumlah uang untuk melancarkan proyek pelabuhan Tanjung Api-Api.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPR yang dimaksud adalah Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa, dan Hilman Indra.

Sebelumnya, KPK pada Senin (11/5) malam telah melakukan penahanan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kasus  berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Sofyan Rebuin meminta bantuan seorang anggota DPR, Sarjan Tahir, untuk memperoleh persetujuan DPR terkait alih fungsi kawasan hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.

Pada Oktober 2006, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf Erwin Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.Pertemuan itu menyepakati Sarjan Tahir sebagai perantara Komisi IV DPR dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan.Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk cek kepada kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR.

Dalam kasus tersebut, Sarjan Tahir dan Yusuf Erwin Faisal masing-masing telah divonis empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya