SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menkominfo Tifatul Sembiring menyampaikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pendistribusian adegan porno yang mirip Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dapat dijerat dengan UU ITE 11/2008 pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Menurutnya, aturan itu memuat larangan pendistribusian konten pornografi di Internet dengan ancaman hukuman. “Kalau mereka-mereka yang ada di dalam film itu terbukti sebagai pelakunya, dari pembuatan sampai penyebarannya, harus dihukum berat,” ujar Tifatul, Jakarta, Rabu (9/6).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurutnya, polisi harus segera memanggil ketiga orang yang diduga tersebut, karena gambar ketiganya jelas ada dalam video tersebut. “Mulai saja periksa dari mereka bertiga. Delik ini tidak membutuhkan aduan, sebab sudah tersebar di masyarakat dan membuat resah banyak orang,” tegas Tifatul.

Tifatul juga mengingatkan agar para pengguna internet tidak gegabah memposting gambar-gambar seronok atau konten negatif. Sebab hal ini termasuk kategori pelanggaran hukum.

“Saya mengimbau semua pihak, agar menggunakan internet untuk hal-hal yang positif dan edukatif, dan tidak untuk distribusi atau akses konten negatif. Orangtua dan lingkungan sekitar harus aktif mengawasi, sebab dapat merusak moral generasi muda kita,” imbuhnya.

inilah/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya