Solopos.com, KARANGANYAR — Ibu Negara Tien Soeharto atau R.A. Siti Hartinah menjadi pencetus larangan poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) yang lantas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.10/1983 dan UU No.1/1974 tentang Perkawinan. Perempuan yang lahir dan besar di Karanganyar, Wonogiri, dan Solo itu mendampingi Presiden RI Kedua, Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun sebelum tutup usia pada 26 tahun lalu di Minggu (28/4/1996).
Sayangnya, instrumen tersebut telah direvisi melalui Peraturan Pemerintah No.45/1990. Sehingga kini ASN telah dapat memiliki istri lebih dari seorang dengan ketentuan tertentu. Penulis dan aktivis gerakan perempuan, Mariana Amiruddin, dalam sebuah kesempatan pada 2018 lalu, menyebut Ibu Tien tidak menyukai poligami.