SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

KULONPROGO—Dua sepeda motor disikat maling di Turus, Tanjungharjo, Nanggulan, Jumat (7/9) dini hari. Kini kasus tersebut masih didalami polisi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua sepeda motor tersebut milik Istiyani, 22, warga setempat. Ia mengaku rugi hingga Rp26,3 juta.

Dalam laporannya ke polisi, korban menceritakan sebelum kejadian, ia memarkir dua sepeda motor merk Honda Revo masing-masing dengan nopol AB 6359 TC dan AB 5661 YK di dalam rumah. Setelah mengunci stang, dan juga pintu serta jendela rumah, korban langsung beristirahat.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB, salah seorang kerabat korban bernama Ponikem bangun karena ingin ke kamar kecil. Di saat itulah, ia kaget ketika mendapati dua buah sepeda motor tersebut telah lenyap.

Temuan itu segera dilaporkan pada korban, beserta kerabat mereka lainnya, Jemiran. Ketiganya kemudian mengecek dan mendapati salah satu jendela dalam keadaan terbuka. Tidak hanya itu, pintu rumah pun juga dalam keadaan terbuka.

Merasa telah menjadi korban tindak pencurian, ketiganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nanggulan. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya