SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang--Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah (Jateng) menilai kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait penarikan guru negeri yang diperbantukan di sekolah swasta tidak tepat.

“Perbantuan guru negeri di sekolah swasta selama ini sangat membantu pembiayaan yayasan yang menaungi sekolah swasta, karena itu harus dipertahankan,” kata Ketua PGKSI Jateng, M. Zen Adv di Semarang, Senin (13/12).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Menurut dia sulit dibayangkan jika kebijakan dari Kemenpan itu jadi dilaksanakan, mengingat selama ini ada belasan ribu guru yang diperbantukan di sekolah-sekolah swasta.

Ia mengemukakan selama ini banyak sekolah swasta yang kesulitan dalam segi anggaran, apalagi untuk membiayai gaji guru sehingga mengandalkan perbantuan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

“Kebijakan itu memang belum efektif dilakukan di Jateng, namun perlu dikritisi agar tidak merugikan sekolah yang nantinya berdampak pada anak didik,” ucap Zen yang juga anggota Komisi E DPRD Jateng itu.

Terlebih lagi, imbuh dia, guru-guru yang sudah memeroleh sertifikasi harus memenuhi ketentuan jam mengajar minimal 24 jam/minggu dan perbantuan mengajar ke sekolah swasta itu menjadi salah satu solusi memenuhi ketentuan itu.

“Kalau tidak diperbantukan, bisa-bisa terjadi penumpukan tenaga guru di sekolah negeri dan mereka tidak akan mampu memenuhi ketentuan minimal jam mengajar tersebut,” jelasnya.

Akan tetapi, tambah dia, apabila kebijakan itu memang dilakukan harus mempertimbangkan masa kerja guru yang bersangkutan, terutama untuk guru-guru yang sudah lama diperbantukan di sekolah swasta.

“Guru-guru yang sudah mengabdi cukup lama dan mengajar di sekolah swasta sebaiknya tetap dipertahankan. Pelaksanaan kebijakan ini harus terus dikawal agar tidak merugikan sekolah swasta dan peserta didik,” terangnya.

Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama setempat terkait kebijakan itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Terutama, untuk sekolah swasta jenjang pendidikan dasar, kalangan sekolah dasar (SD) sangat membutuhkan bantuan tenaga guru untuk menunjang kegiatan pembelajarannya,” tegas Zen.

ant/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya