SOLOPOS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mempersilakan pihak yang tidak setuju terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjadi undang-undang.

“Kalau pada akhirnya tidak setuju daripada harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” kata Yasonna seusai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin (5/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menyebut mengajukan gugatan ke MK merupakan cara yang lebih elegan ketimbang membatalkan RKUHP yang telah disusun lebih dari 60 tahun itu.

“Jadi mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti [masih ada kontra], saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya,” tuturnya.

Menurutnya apabila Indonesia masih memakai KUHP lama yang merupakan produk kolonial maka menunjukkan bahwa tidak ada kebanggaan sebagai anak bangsa.

Baca Juga : Banyak Pasal Bermasalah, Puluhan Orang Tolak RKUHP di Lawang Sewu Semarang

“Tidak ada pride sebagai anak bangsa. Guru-guru saya, guru yang saya hormati. Banyak bekerja keras. Seperti Prof. Muladi misalnya. Sangat mendambakan UU ini disahkan,” ujarnya.

Menkumham menginsafi bahwa perbedaan pendapat adalah hal wajar dalam demokrasi dan tidak mungkin dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat dalam penyusunan RKUHP.

Ia menyebut pemerintah telah membahas dan menyosialisasikan draf RKUHP ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk melakukan audiensi dengan civitas academika, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga Dewan Pers.

“Presiden tidak hanya menginstruksikan kepada kami, tetapi ke beberapa lembaga. Kemenkominfo, Polri, TNI, BIN. Kami sosialisasi ke beberapa daerah,” jelasnya.

Dari sosialisasi tersebut, lanjutnya, pihaknya telah menampung sejumlah masukan untuk perbaikan draf RKUHP. “Ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat. Ada yang kami softing down, lembutkan.”

Baca Juga : Rancangan KUHP Perketat Definisi Penghinaan dan Kritik terhadap Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya